| Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa M. AKBAR Bin TOPAN pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pertigaan Jl. Sunan Kudus Kelurahan Sumber Taman Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB tim regu patroli Satsamapta Polres Probolinggo Kota diantaranya saksi ATHA AZHAR GARNINDA dan saksi BAGAS ADTYA ARYA SAPUTRA melaksanakan kegiatan patroli Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB tim regu patroli Satsamapta Polres Probolinggo Kota mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada kejadian pelemparan bahan peledak jenis bondet di daerah Jl. Ikan Tengiri Kecamatan Mayangan Kota Probilinggo. Selanjutnya Petugas mendatangi TKP tersebut, dari kejadian itu terdapat korban yang mengalami luka akibat ledakan bahan peledak jenis bondet, setelah itu Petugas melakukan penyisiran dan patroli di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota;
- Bahwa sekira pukul 02.45 WIB Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada sekumpulan pemuda di pertigaan Jl. Sunan Kudus Kelurahan Sumber Taman Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, kemudian Petugas bergegas menuju ke lokasi, dan sekitar pukul 03.00 WIB Petugas melihat beberapa anak muda yang sedang duduk di pertigaan tersebut, selanjutnya Petugas mengamankan para pemuda dan melakukan pengecekan disekitar tempat tersebut, saat pengecekan tersebut Petugas menemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit dibalik bangunan buk (jembatan kecil) sisi sebelah utara dan disisi yang lain Petugas menemukan juga 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit;
- Bahwa setelah itu Petugas melakukan interogasi singkat terhadap para pemuda tersebut, awalnya mereka tidak ada yang mengaku, kemudian salah satu diantara mereka yaitu Terdakwa mengakui kepemilikan 1 (satu) senjata tajam jenis celurit yang ditemukan Petugas, kemudian disusul 3 (tiga) orang lainnya yaitu saksi AKBAR KRISNA, saksi RAFI dan saksi KEVIN Als. GIGI mengakui kepemilikan senjata tajam jenis celurit tersebut;
- Bahwa selanjutnya Petugas menginterogasi lagi terkait pelemparan bahan peledak jenis bondet, dan akui bahwa saksi AKBAR KRISNA yang telah melemparkan bahan peledak jenis bondet, selanjutnya Petugas mengamankan 8 (delapan) pemuda tersebut beserta barang buktinya ke Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa ciri-ciri senjata tajam milik Terdakwa yaitu senjata tajam jenis celurit dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang sekira 33 Cm dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit keluar rumah yaitu untuk menjaga diri;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |