Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Pbl NURULLY YUNIS AJENG RAHMAWATI PT Bank SMBC Indonesia Tbk berkedudukan di Menara BTPN Lantai 30, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan cq. PT Bank SMBC Indonesia Tbk Kantor Cabang Probolinggo, beralamat di Jl. Panglima Sudirman Nomor 3 Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Jawa Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURULLY YUNIS AJENG RAHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRI TARULI HUTABARAT, S.H., M.H.NURULLY YUNIS AJENG RAHMAWATI
Tergugat
NoNama
1PT Bank SMBC Indonesia Tbk berkedudukan di Menara BTPN Lantai 30, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan cq. PT Bank SMBC Indonesia Tbk Kantor Cabang Probolinggo, beralamat di Jl. Panglima Sudirman Nomor 3 Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terbukti tidak benar dan telah diputus bebas (vrijspraak) oleh Pengadilan Negeri Probolinggo melalui Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2026/PN.Pbl dan telah berkekuatan hukum, merupakan suatu tindakan yang dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil senilai total Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan ganti rugi immaterial senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Probolinggo terhadap objek milik Tergugat berupa tanah dan bangunan bekas Kantor Cabang Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman Nomor 3 Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Jawa Timur, beserta seluruh inventaris yang ada di dalamnya;
  5. Membebankan biaya yang timbul atas gugatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak