| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Pbl | 1.Hj. Yuana 2.Zenita Bilkis |
Henry Devryza | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Pbl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR. 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, jual beli antara Ronny Soewarsono dengan Rudi Suwartono, Maria Jenny Soewartati, dan Yudha Kurniawan atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 334 atas nama Soewarso, luas 322 M2 (meter persegi) yang terletak di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : Barat : Jalan / Tanah dan Bangunan milik H. Santiono dan Agung Utara : Tanah dan Bangunan milik Heri Timur : Tanah Bangunan milik Hj. Yuana Selatan : Jalan / Sekolah MTsN Probolinggo 3. Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 334 atas nama Soewarso, luas 322 M2 (meter persegi) yang terletak di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : Barat : Jalan / Tanah dan Bangunan milik H. Santiono dan Agung Utara : Tanah dan Bangunan milik Heri Timur : Tanah Bangunan milik Hj. Yuana Selatan : Jalan / Sekolah MTsN Probolinggo Adalah merupakan hak milik Ronny Soewarsono; 4. Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT untuk balik nama Objek Sengketa ke Para Penggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menyatakan putusan ini berkekuatan sebagai pengganti tanda tangan Tergugat, apabila Tergugat tidak mau menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT untuk balik nama Objek Sengketa ke Para Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
