| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor No. 2333/1991, tertanggal 26 Juli 1991, pada bagian keterangan anak dan nama orang tua tertulis anak ketiga perempuan dari suami istri HARTOYO dan LAILA KOEMALA DEWI seharusnya anak tunggal perempuan dari suami istri HARTOYO K.A dan LAILA KUMALA DEWI;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk melakukan perbaikan data dan mencatatkan perubahan tersebut pada register Akta Kelahiran;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |