Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Pbl MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H MUSTAJAB Bin TUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2754/M.5.24/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa MUSTAJAB Bin TUKI, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 15:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di sekitar Jalan Ikan Belanak, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo atau di sebuah Kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I No. 98, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 15:00 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Saksi MUHAMMAD NAPI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada 1 (satu) unit HP Vivo warna biru 082257121080 milik Terdakwa, Saksi MUHAMMAD NAPI memesan narkotika jenis sabu “porsi setengah” atau 0,5 gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan berjanji akan membayarnya ketika mendapatkan uang pembayaran. Kemudian, Terdakwa menerima pesanan tersebut dengan menghubungi Mr. X (DPO) (085815025681) meminta Mr. X (DPO) untuk menyiapkan narkotika jenis sabu “porsi setengah” yang diberi harga oleh Mr. X (DPO) sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung Terdakwa bayar menggunakan uang pribadinya ke Bank Jago Norek. 102412257221 an. ABDUR ROHMAN, tidak berselang lama, Mr. X (DPO) mengirimkan lokasi ranjauan (sekitar Jalan Ikan Belanak, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo), sehingga Terdakwa bergegas menuju lokasi tersebut menggunakan ojek. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung menuju Kos Saksi MUHAMMAD NAPI yang terletak di Jalan Sunan Kalijogo Gang I No. 98, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dengan tujuan untuk mengantar sabu, namun sebelum masuk ke dalam Kos Saksi MUHAMMAD NAPI, Terdakwa berhenti terlebih dahulu di sebuah gang disamping Kos Saksi MUHAMMAD NAPI untuk “mengambil atau mencukit” sedikit sabu (netto 0,06 gram) dari sabu milik Saksi MUHAMMAD NAPI (tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD NAPI) ke dalam plastik klip kecil yang sudah Terdakwa siapkan dari rumah, lalu Terdakwa simpan ke dalam saku celananya. Setelah itu, Terdakwa memberikan narkotika pesanan Saksi MUHAMMAD NAPI di dalam kamar kos Saksi MUHAMMAD NAPI, dimana pada saat itu Saksi MUHAMMAD NAPI langsung pergi berpamitan akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke orang yang sudah memesan kepadanya, Saksi MUHAMMAD NAPI menyuruh Terdakwa untuk menunggu didalam kamar kosnya. Ketika Terdakwa sedang bermain HP sekira pukul 17:40 WIB, tiba-tiba datang Saksi BAYU TEGUH PRIBADI dan Saksi ALFIAN READY selaku anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota, yang mengatakan bahwa telah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Saksi MUHAMMAD NAPI yang sedang melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari Terdakwa. Sehingga, Petugas Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit HP Vivo warna biru No. HP 082257121080 No. Imei 1: 860991044966439, No. Imei 2: 860991044966421, dimana terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa, sehinga Terdakwa dan seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 06629/NNF/2026 tanggal 06 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti 21473/2026/NNF, diperoleh hasil kesimpulan bahwa:
  1. BB Nomor 21473/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa sudah lebih dari 8 (delapan) kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan Saksi MUHAMMAD NAPI yang seluruhnya Terdakwa ambil keuntungan bervariasi, dengan keuntungan paling besar sebanyak Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu) setiap transaksi;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu adalah agar mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa MUSTAJAB Bin TUKI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

==========ATAU==========

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa MUSTAJAB Bin TUKI, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 17:40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Sebuah Kamar Kos, di Jalan Sunan Kalijogo Gang I No. 98, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan dan pengamanan terhadap Saksi MUHAMMAD NAPI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 17:20 WIB di sebuah lahan kosong di Jl. Kyai Maja, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, saat itu sedang menunggu pembeli sabu, Petugas Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,26 gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,05 gram, yang kemudian dikatakan oleh Saksi MUHAMMAD NAPI narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Terdakwa, sehingga Saksi BAYU TEGUH PRIBADI dan Saksi ALFIAN READY selaku anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota melanjutkan melakukan pengembangan penyelidikan dan mendatangi Kos Saksi MUHAMMAD NAPI yang terletak di Jalan Sunan Kalijogo Gang I No. 98, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dimana pada saat itu menemukan Terdakwa sedang tiduran bermain HP dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit HP Vivo warna biru No. HP 082257121080 No. Imei 1: 860991044966439, No. Imei 2: 860991044966421, dimana terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa, sehinga Terdakwa dan seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa bisa memiliki dan menguasai 1 (satu) buah klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram yakni awalnya Terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu “porsi setengah” dari Saksi MUHAMMAD NAPI pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 15:00 WIB, kemudian Terdakwa membeli ke Mr. X (DPO) (085815025681) sebanyak “porsi setengah” atau 0,5 gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada saat akan mengantar ke Saksi MUHAMMAD NAPI, Terdakwa berhenti terlebih dahulu di sebuah gang disamping Kos Saksi MUHAMMAD NAPI untuk “mengambil atau mencukit” sedikit sabu (netto 0,06 gram) dari sabu milik Saksi MUHAMMAD NAPI (tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD NAPI) ke dalam plastik klip kecil yang sudah Terdakwa siapkan dari rumah, lalu Terdakwa simpan ke dalam saku celananya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 06629/NNF/2026 tanggal 06 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti 21473/2026/NNF, diperoleh hasil kesimpulan bahwa:
  1. BB Nomor 21473/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah untuk menyediakan dan dijual kembali, kemudian hasil dari penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa MUSTAJAB Bin TUKI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya