Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Pbl 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.Fuat Zamroni, S.H.
3.Furkon Adi Hermawan, SH
4.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
5.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
6.AURA NUR MAULIDA,S.H.
ISTIANTO ENDRO CAHYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2681/M.5.24/Ft/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ISTIANTO ENDRO CAHYADI selaku Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo dari tahun 2003 sampai dengan 2021, pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo yang beralamat di Jalan Mastrip Nomor 169-171, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur atau di Kantor PT. Megacahaya Malindo yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 22, RT 001/RW 003, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam  daerah  hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa PT. Megacahaya Malindo didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 21 Tanggal 5 Maret 2008 yang dibuat Notaris BINTARTO TRIATMODJO,SH dengan struktur organisasi perusahaan yaitu:
  1. Direktur dijabat oleh Benny Juniarto Wibisono;
  2. Komisaris dijabat oleh Widjarko Tjandra Soejatno dan Sanny Ikawati.

dan dalam Akta perubahan Nomor 22 Tanggal 15 April 2015 yang dibuat Notaris MARIA LUCIA LINDHAJANY, S.H., struktur organisasi perusahaan yaitu:

  1. Direktur dijabat oleh Yohannes Rendy Tjandra;
  2. Komisaris dijabat oleh Widjarko Tjandra Soejatno.
  • Berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disingkat SIDJP) (SPT Tahunan PPh Badan 2018 dan 2019), daftar pemegang saham PT. Megacahaya Malindo adalah Lika Widjanarko Tjandra sebesar 15% atau Rp37.500.000,-; Widjanarko Tjandra sebesar 50% atau Rp125.000.000,-; dan Yohannes Rendy Tjandra sebesar 35% atau Rp87.500.000,-. Daftar susunan pengurus dan komisaris adalah Yohannes Rendy Tjandra sebagai Direktur dan Widjanarko Tjandra sebagai Komisaris.
  • Berdasarkan SIDJP (SPT Tahunan PPh Badan 2020 dan 2021), daftar pemegang saham adalah Lika Widjanarko Tjandra sebesar 10% atau Rp250.000.000,-; Widjanarko Tjandra sebesar 40% atau Rp1.000.000.000,-; dan Yohannes Rendy Tjandra sebesar 50% atau Rp1.250.000.000,-. Daftar susunan pengurus dan komisaris adalah Yohannes Rendy Tjandra sebagai Direktur dan Widjanarko Tjandra sebagai Komisaris.
  • Berdasarkan SIDJP PT. Megacahaya Malindo telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :  21.033.278.9-651.000, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo sejak tanggal 22 Desember 2011 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Probolinggo sejak tanggal 21 Desember 2012.
  • Bahwa berdasarkan SIDJP PT. Megacahaya Malindo, alamat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar  di Mawar Putih No. 42 RT 006 RW 003 Mayangan Kota Probolinggo
  • Bahwa berdasarkan SIDJP PT. Megacahaya Malindo, kegiatan usaha yang dilakukan adalah bergerak dibidang Perdagangan Lampu dan alat listrik merk WILUX dan Phillips.
  • Bahwa kewajiban perpajakan PT. Megacahaya Malindo NPWP: 21.033.278.9-651.000 adalah sesuai dengan SIDJP sebagai berikut
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25/29
  • PPh Pasal 15
  • PPN, PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 19 dan
  • PPn BM.
  • Bahwa Terdakwa ISTIANTO  ENDRO  CAHYADI selaku Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo mempunyai tugas antara lain:

a. Membuat laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca;

b. Membuat laporan SPT PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan;

c. Membuat Account Payable dan Account Receivable.

  • Bahwa yang menandatangani SPT Masa PPN masa pajak Januari 2018 sampai dengan Mei 2021 atas nama PT. Megacahaya Malindo NPWP: 21.033.278.9-651.000 adalah Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI sebagai Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo.
  • Bahwa proses dalam penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 adalah dimulai dari Purchase Order kemudian validasi dari kepala marketing, jika disetujui maka akan dilakukan proses penerbitan invoice dan surat jalan oleh sales admin. Kemudian sales admin mengajukan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran atas nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000. Selanjutnya, Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI yang melakukan approve faktur pajak keluaran atas nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000.
  • Bahwa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 masa pajak Januari 2018 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dengan nama pembeli atas nama: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dengan perincian sebagai berikut :

1. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli CV. ARDIAN sebagai berikut:

2. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli PT. ARDIAN RINDRA JAYA sebagai berikut:

3. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli CV. RAFANDRA SAFERIO sebagai berikut:

4. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA sebagai berikut:

5. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli PT. GENTA RAYA KURNIA sebagai berikut:

6. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA sebagai berikut:

  • Bahwa yang menandatangani secara elektronik Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 dengan nama pembeli: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA adalah Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI sebagai Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo.
  • Bahwa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 masa pajak Januari 2018 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dengan nama pembeli atas nama: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA tidak didasarkan pada penjualan yang sebenarnya.
  • Bahwa proses penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual : PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 masa pajak Januari 2018 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dengan pembeli atas nama : CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA yaitu Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI menerima permintaan penerbitan faktur pajak fiktif dari CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA kemudian Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI yang membuat, menerbitkan dan melakukan approve faktur pajak fiktif terlebih dahulu di sistem. Setelah faktur pajak fiktif terbit, kemudian Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI mencetak, menandatangani, dan membubuhkan stempel pada invoice nya. Selanjutnya, Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI mengirim faktur pajak fiktif dan invoice tersebut melalui kurir atau melalui pesan pada aplikasi Whatsapp kepada CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA.
  • Bahwa Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI membuat Faktur Pajak Keluaran tersebut atas nama: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dengan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan membuatnya dengan tidak didasarkan pada Surat Jalan dan  purchase order.
  • Bahwa Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI menggunakan sistem di aplikasi E-faktur Deskstop dalam membuat, menerbitkan dan melakukan approve faktur pajak fiktif.
  • Bahwa Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI membuat dan menerbitkan faktur pajak fiktif berdasarkan permintaan pemesan faktur pajak fiktif, lalu Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI melakukan input manual NPWP pembeli (pemesan faktur pajak) di dalam sistem di aplikasi E-faktur Desktop. Kemudian Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI melakukan input jenis barangnya dan jumlah atau kuantitas barang, sehingga jumlah nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan PPN nya akan otomatis keluar di faktur pajak fiktif tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI membuat faktur pajak fiktif tersebut melalui sistem di aplikasi E-faktur Desktop, lalu Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut dengan cara melakukan approve pada sistem di aplikasi E-faktur Desktop. Untuk nama penandatangan faktur pajak tersebut Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI menambahkan nama Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI sendiri pada aplikasi E-faktur Desktop sebagai penandantangan faktur.
  • Bahwa cara melakukan approve faktur pajak fiktif pada sistem di aplikasi E-faktur Desktop adalah dengan cara memasukkan passphrase (password) sehingga faktur pajak tersebut dapat diterbitkan. Setelah melakukan approve faktur pajak fiktif di sistem aplikasi E-faktur Desktop, maka faktur pajak fiktif tersebut bisa dicetak dan tertera tandatangan elektronik.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI membuat invoice secara manual dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel. Setelah itu, Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI mencetak manual invoice tersebut. Cara menandatangani invoice dilakukan secara manual setelah mencetak invoicenya. Kemudian cara membubuhkan stempel pada invoice dilakukan secara manual, yaitu  setelah mencetak dan menandatangani invoice tersebut lalu melakukan stempel.
  • Bahwa yang dimaksud mengirim faktur pajak fiktif dan invoicenya melalui kurir adalah Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI mengirim faktur pajak fiktif dengan kertas A4 melalui PT. POS, ada juga yang melalui aplikasi ojek online (Go-Send) ke alamat para pengurus dari CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA.
  • CV. ADRIAN dan PT. ARDIAN RINDRA JAYA dikirim ke alamat Saksi WARAS HARIYANTO, CV RAFANDRA SAFERIO dikirim ke alamat Saksi MARSUDI, PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA dan PT HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dikirim ke alamat Saksi DIMAS ARYOSUDARSONO, lalu PT. GENTA RAYA KURNIA dikirim ke alamat Saksi ARIS SETIYAWAN.
  • Bahwa yang dimaksud mengirim faktur pajak fiktif dan invoicenya melalui pesan pada aplikasi WhtassApp adalah mengirim faktur pajak fiktif dengan format PDF melalui pesan Whatsapp ke nomor para pengurus dari CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA.
  • CV. ADRIAN dan PT. ARDIAN RINDRA JAYA dikirim ke nomor Saksi WARAS HARIYANTO, CV RAFANDRA SAFERIO dikirim ke nomor Saksi MARSUDI, PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA dan PT HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dikirim ke nomor Saksi DIMAS ARYOSUDARSONO, PT. GENTA RAYA KURNIA dikirim ke nomor Saksi ARIS SETIYAWAN.
  • Bahwa dalam membuat/menerbitkan dan menandatangani faktur pajak PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA, yang dilakukan oleh Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Saksi Yohannes Rendy Tjandra selaku Direktur PT. Megacahaya Malindo.
  • Bahwa dari menerbitkan faktur pajak fiktif dengan nama pembeli atas nama PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA, Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI memperoleh fee yang besarannya sekitar 15% sampai dengan 20?rupa uang yang ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 6670290644 atas nama ISTIANTO ENDRO CAHYADI.
  • Bahwa Faktur Pajak Keluaran atas nama: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA tidak ditemukan dalam daftar penjualan tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.
  • Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Ahli Peraturan Perpajakan Dan Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Ahli ACHMAD SUYANTO menyatakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa ISTIANTO  ENDRO CAHYADI selaku Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo pada kurun waktu Januari tahun 2018 sampai dengan Desember 2021 dengan nama pembeli : CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.165.058.222,- (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

-------- Perbuatan Terdakwa ISTIANTO ENDRO  CAHYADI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU          

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa ISTIANTO ENDRO CAHYADI selaku Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo dari tahun 2003 sampai dengan 2021, pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo yang beralamat di Jalan Mastrip Nomor169-171, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur atau di Kantor PT. Megacahaya Malindo yang beralamat di Jalan Mawar Nomor 22, RT. 001/RW. 003, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam  daerah  hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Megacahaya Malindo didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 21 Tanggal 5 Maret 2008 yang dibuat Notaris BINTARTO TRIATMODJO, SH dengan struktur organisasi perusahaan yaitu
  1. Direktur dijabat oleh Benny Juniarto Wibisono
  2. Komisaris dijabat oleh Widjarko Tjandra Soejatno dan Sanny Ikawati.

dan dalam Akta perubahan Nomor 22 Tanggal 15 April 2015 yang dibuat Notaris MARIA LUCIA LINDHAJANY, S.H., struktur organisasi perusahaan yaitu:

  1. Direktur dijabat oleh Yohannes Rendy Tjandra
  2. Komisaris dijabat oleh Widjarko Tjandra Soejatno.
  • Berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disingkat SIDJP) (SPT Tahunan PPh Badan 2018 dan 2019), daftar pemegang saham PT. Megacahaya Malindo adalah Lika Widjanarko Tjandra sebesar 15% atau Rp37.500.000,-; Widjanarko Tjandra sebesar 50% atau Rp125.000.000,-; dan Yohannes Rendy Tjandra sebesar 35% atau Rp87.500.000,-. Daftar susunan pengurus dan komisaris adalah Yohannes Rendy Tjandra sebagai Direktur dan Widjanarko Tjandra sebagai Komisaris.
  • Berdasarkan SIDJP (SPT Tahunan PPh Badan 2020 dan 2021), daftar pemegang saham adalah Lika Widjanarko Tjandra sebesar 10% atau Rp250.000.000,-; Widjanarko Tjandra sebesar 40% atau Rp1.000.000.000,-; dan Yohannes Rendy Tjandra sebesar 50% atau Rp1.250.000.000,-. Daftar susunan pengurus dan komisaris adalah Yohannes Rendy Tjandra sebagai Direktur dan Widjanarko Tjandra sebagai Komisaris.
  • Berdasarkan SIDJP PT. Megacahaya Malindo telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :  21.033.278.9-651.000, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo sejak tanggal 22 Desember 2011 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Pratama Probolinggo sejak tanggal 21 Desember 2012.
  • Bahwa berdasarkan SIDJP PT. Megacahaya Malindo, alamat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar  di Mawar Putih No. 42 RT 006 RW 003 Mayangan Kota Probolinggo
  • Bahwa berdasarkan SIDJP PT. Megacahaya Malindo, kegiatan usaha yang dilakukan adalah bergerak dibidang Perdagangan Lampu dan alat listrik merk WILUX dan Phillips.
  • Bahwa kewajiban perpajakan PT. Megacahaya Malindo NPWP: 21.033.278.9-651.000 adalah sesuai dengan SIDJP sebagai berikut
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25/29
  • PPh Pasal 15
  • PPN, PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 19 dan
  • PPn BM.
  • Bahwa Terdakwa ISTIANTO  ENDRO  CAHYADI selaku Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo mempunyai tugas antara lain:

a. Membuat laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca;

b. Membuat laporan SPT PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), SPT Masa PPN. dan SPT Tahunan PPh Badan;

c. Membuat Account Payable dan Account Receivable.

-     Bahwa yang menandatangani SPT Masa PPN masa pajak Januari 2018 sampai dengan Mei 2021 atas nama PT. Megacahaya Malindo NPWP: 21.033.278.9-651.000 adalah Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI sebagai Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo.

-     Bahwa proses dalam penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 adalah dimulai dari Purchase Order kemudian validasi dari kepala marketing, jika disetujui maka akan dilakukan proses penerbitan invoice dan surat jalan oleh sales admin. Kemudian sales admin mengajukan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran atas nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000. Selan-jutnya, Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI yang melakukan approve faktur pajak keluaran atas nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000.

-     Bahwa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 masa pajak Januari 2018 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dengan nama pembeli atas nama: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dengan perincian sebagai berikut:

        1. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli CV. ARDIAN sebagai berikut:
        1. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli PT ARDIAN RINDRA JAYA sebagai berikut:
        1. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli CV. RAFANDRA SAFERIO sebagai berikut:
        1. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA sebagai berikut:
        1. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli PT GENTA RAYA KURNIA sebagai berikut:
        1. Terdapat Faktur Pajak Keluaran dengan nama pembeli PT HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA sebagai berikut:
  • Bahwa yang menandatangani secara elektronik Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 dengan nama pembeli: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA adalah Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI sebagai Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo.
  • Bahwa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual: PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 masa pajak Januari 2018 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dengan nama pembeli atas nama: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA tidak didasarkan pada penjualan yang sebenarnya.
  • Bahwa proses penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan nama penjual : PT. MEGACAHAYA MALINDO NPWP: 21.033.278.9-651.000 masa pajak Januari 2018 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dengan pembeli atas nama : CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA yaitu Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI menerima permintaan penerbitan faktur pajak fiktif dari CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA kemudian Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI yang membuat, menerbitkan dan melakukan approve faktur pajak fiktif terlebih dahulu di sistem. Setelah faktur pajak fiktif terbit, kemudian Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI mencetak, menandatangani, dan membubuhkan stempel pada invoice nya. Selanjutnya, Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI mengirim faktur pajak fiktif dan invoice tersebut melalui kurir atau melalui pesan pada aplikasi Whatsapp kepada CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA.
  • Bahwa Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI membuat Faktur Pajak Keluaran tersebut atas nama: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA tidak didasarkan pada Surat Jalan dan  purchase order.
  • Bahwa Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI menggunakan sistem di aplikasi E-faktur Deskstop dalam membuat, menerbitkan dan melakukan approve faktur pajak fiktif.
  • Bahwa Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI membuat dan menerbitkan faktur pajak fiktif berdasarkan permintaan pemesan faktur pajak fiktif, lalu Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI melakukan input manual NPWP pembeli (pemesan faktur pajak) di dalam sistem di aplikasi E-faktur Desktop. Kemudian Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI melakukan input jenis barangnya dan jumlah atau kuantitas barang, sehingga jumlah nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan PPN nya akan otomatis keluar di faktur pajak fiktif tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI membuat faktur pajak fiktif tersebut melalui sistem di aplikasi E-faktur Desktop, lalu Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI yang menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut dengan cara melakukan approve pada sistem di aplikasi E-faktur Desktop. Untuk nama penandatangan faktur pajak tersebut Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI menambahkan nama Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI sendiri pada aplikasi E-faktur Desktop sebagai penandantangan faktur.
  • Bahwa cara melakukan approve faktur pajak fiktif pada sistem di aplikasi E-faktur Desktop adalah dengan cara memasukkan passphrase (password) sehingga faktur pajak tersebut dapat diterbitkan. Setelah melakukan approve faktur pajak fiktif di sistem aplikasi E-faktur Desktop, maka faktur pajak fiktif tersebut bisa dicetak dan tertera tandatangan elektronik.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI membuat invoice secara manual dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel. Setelah itu, Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI mencetak manual invoice tersebut. Cara menandatangani invoice dilakukan secara manual setelah mencetak invoicenya. Kemudian cara membubuhkan stempel pada invoice dilakukan secara manual, yaitu  setelah mencetak dan menandatangani invoice tersebut lalu melakukan stempel.
  • Bahwa yang dimaksud mengirim faktur pajak fiktif dan invoicenya melalui kurir adalah Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI mengirim faktur pajak fiktif dengan kertas A4 melalui PT. POS, ada juga yang melalui aplikasi ojek online (Go-Send) ke alamat para pengurus dari CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA.
  • CV. ADRIAN dan PT. ARDIAN RINDRA JAYA dikirim ke alamat Saksi WARAS HARIYANTO, CV RAFANDRA SAFERIO dikirim ke alamat Saksi MARSUDI, PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA dan PT HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dikirim ke alamat Saksi DIMAS ARYOSUDARSONO, lalu PT. GENTA RAYA KURNIA dikirim ke alamat Saksi ARIS SETIYAWAN.
  • Bahwa yang dimaksud mengirim faktur pajak fiktif dan invoicenya melalui pesan pada aplikasi WhtassApp adalah mengirim faktur pajak fiktif dengan format PDF melalui pesan Whatsapp ke nomor para pengurus dari CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA.
  • CV. ARDIAN dan PT. ARDIAN RINDRA JAYA dikirim ke nomor Saksi WARAS HARIYANTO, CV RAFANDRA SAFERIO dikirim ke nomor Saksi MARSUDI, PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA dan PT HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dikirim ke nomor Saksi DIMAS ARYOSUDARSONO, PT. GENTA RAYA KURNIA dikirim ke nomor Saksi ARIS SETIYAWAN.
  • Bahwa dalam membuat/menerbitkan dan menandatangani faktur pajak CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA, yang dilakukan oleh Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Saksi Yohannes Rendy Tjandra selaku Direktur PT. Megacahaya Malindo dan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
  • Bahwa dari menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif atau yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu dengan nama pembeli atas nama CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA, Terdakwa ISTIYANTO ENDRO CAHYADI memperoleh fee yang besarannya sekitar 15% sampai dengan 20?rupa uang yang ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 6670290644 atas nama ISTIANTO ENDRO CAHYADI.
  • Bahwa Faktur Pajak Keluaran atas nama: CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA tidak ditemukan dalam daftar penjualan tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.
  • Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Ahli Peraturan Perpajakan Dan Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara Ahli ACHMAD SUYANTO menyatakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa ISTIANTO  ENDRO  CAHYADI selaku Kepala Accounting PT. Megacahaya Malindo pada kurun waktu Januari tahun 2018 sampai dengan Desember 2021 dengan nama pembeli : CV. ARDIAN; PT. ARDIAN RINDRA JAYA; CV. RAFANDRA SAFERIO; PT. PERKASA JAYA SUPPLINDO RAYA; PT. GENTA RAYA KURNIA; dan PT. HIKARI TEKNOLOGI INDONESIA dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.165.058.222,- (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

-------- Perbuatan Terdakwa ISTIANTO  ENDRO  CAHYADI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya