Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Pbl Ema Dian Prihantono, S.H., M.H BIMA ADITYA bin MAHFUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-223/M.5.24/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ema Dian Prihantono, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA ADITYA bin MAHFUD[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.T., S.H.BIMA ADITYA bin MAHFUD
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa BIMA ADITYA bin MAHFUD pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di utara Pasar Nguling Kec. Nguling Kab. Pasuruan, namun dikarenakan tempat Terdakwa ditahan atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat di daerah Probolinggo, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Probolinggo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 00.15 WIB bertempat di utara Pasar Nguling Kec. Nguling Kab. Pasuruan, Saksi BELLA MAWARDI, SH. dan Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A., SH. bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,62 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit HP SAMSUNG A01 warna ungu dengan No. HP 0882009029992 No. IMEI 1: 354207114327953/01, IMEI 2: 354208114327951/01 yang berada di saku celananya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah Terdakwa sebelumnya telah menjual sabu kepada Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Nguling Kab. Pasuruan sebanyak 2 (dua) buah plastik klip dengan berat masingmasing 0,46 gram dan 0,03 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 19.00 WIB Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayar dengan cara dikirim ke Aplikasi DANA dengan nomor 0882009029992 (nama akun: ADIT Kacong) milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayar dengan cara dikirim ke Aplikasi SEABANK/DANA milik Sdr. USMAN (DPO), kemudian Sdr. USMAN (DPO) mengirim foto titik lokasi ranjauan sabu di Desa Tambak Rejo Kec. Tongas Kab. Probolinggo, kemudian Terdakwa mengambil sabu pesanannya di lokasi tersebut berupa 2 (dua) pocket sabu, kemudian Terdakwa pulang membawa sabu ke rumahnya untuk dikurangi isi sabunya, setelah itu menghubungi Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG untuk bertemu menyerahkan sabu pesanannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 23.00 WIB Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG kembali menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 gram, namun karena info dari Sdr. USMAN (DPO) harga sabu naik menjadi Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG membayar dengan mengirim ke aplikasi DANA milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan dibayar dengan cara dikirim ke Aplikasi SEABANK/DANA milik Sdr. USMAN (DPO), kemudian Sdr. USMAN (DPO) mengirim foto titik lokasi ranjauan sabu di pinggir jalan barat Pasar Nguling Kab. Pasuruan, kemudian Terdakwa mengambil sabu pesanannya di lokasi tersebut dan menghubungi Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG untuk bertemu menyerahkan sabu pesanannya di utara Pasar Nguling Kab. Pasuruan, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 00.00 WIB Terdakwa menunggu Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG di pinggir jalan sambil menggenggam sabu pesanannya di tangan kanan hingga sekitar jam 00.15 WIB sebelum sabu tersebut diserahkan kepada Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG, Saksi BELLA MAWARDI, SH. dan Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A., SH. bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dalam penjualan sabu tersebut berupa sabu gratis yang diperoleh dari hasil mengurangi sabu pesanan Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG tanpa sepengetahuannya dan mendapat 1 (satu) pocket sabu gratis dan uang sebesar Rp. 22.500, (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari SDR. USMAN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual atau menjadi perantara dalam jual beli sabu kepada Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG sebanyak 5 (lima) kali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 04829/NNF/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
  • Barang bukti No. 15613/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,66 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BIMA ADITYA bin MAHFUD pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di utara Pasar Nguling Kec. Nguling Kab. Pasuruan, namun dikarenakan tempat Terdakwa ditahan atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat di daerah Probolinggo, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Probolinggo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 00.15 WIB bertempat di utara Pasar Nguling Kec. Nguling Kab. Pasuruan, Saksi BELLA MAWARDI, SH. dan Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A., SH. bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,62 gram yang berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit HP SAMSUNG A01 warna ungu dengan No. HP 0882009029992 No. IMEI 1: 354207114327953/01, IMEI 2: 354208114327951/01 yang berada di saku celananya, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menyediakan sabu pesanan Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG dimana awalnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 19.00 WIB Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan dibayar dengan cara dikirim ke Aplikasi DANA dengan nomor 0882009029992 (nama akun: ADIT Kacong) milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayar dengan cara dikirim ke Aplikasi SEABANK/DANA milik Sdr. USMAN (DPO), kemudian Sdr. USMAN (DPO) mengirim foto titik lokasi ranjauan sabu, kemudian Terdakwa mengambil sabu pesanannya di lokasi tersebut dan menghubungi Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG untuk bertemu pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Nguling Kab. Pasuruan dan menyerahkan sabu sebanyak 2 (dua) buah plastik klip dengan berat masing-masing 0,46 gram dan 0,03 gram. Selanjutnya Terdakwa kembali menyediakan sabu pesanan Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG dimana pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 23.00 WIB Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 1 gram, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) untuk membeli sabu lagi seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan dibayar dengan cara dikirim ke Aplikasi SEABANK/DANA milik Sdr. USMAN (DPO), kemudian Sdr. USMAN (DPO) mengirim foto titik lokasi ranjauan sabu, kemudian Terdakwa mengambil sabu pesanannya di lokasi tersebut dan menghubungi Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG untuk bertemu menyerahkan sabu pesanannya, namun sebelum sabu tersebut diserahkan kepada Saksi RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG, Saksi BELLA MAWARDI, SH. dan Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A., SH. bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar jam 00.15 WIB bertempat di utara Pasar Nguling Kec. Nguling Kab. Pasuruan dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menguasai atau menyediakan sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 04829/NNF/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
  • Barang bukti No. 15613/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,66 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya