|
KESATU
------ Bahwa Terdakwa RUDI WANTORO Bin SUTRIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Juni sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2026, bertempat di sekitar Jalan Kyai Hasin Mas RT 001 RW 001 Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. DENDI (DPO), yaitu sebanyak 11 (sebelas) buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan total berat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram, yang selanjutnya akan dijual kepada orang lain atau pembeli.
- Bahwa Sdr. DENDI (DPO) juga meminjamkan 1 (satu) unit handphone Realme warna hitam dengan nomor handphone 089652402776, IMEI 1: 864553062588614 dan IMEI 2: 864553062588606 kepada Terdakwa dikarenakan handphone milik Terdakwa rusak, yang digunakan untuk mempermudah Terdakwa berkomunikasi terkait penjualan atau transaksi sabu kepada pembeli dan kepada Sdr. DENDI (DPO).
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjadi perantara penjualan sabu tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar:
- Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan;
- Kadang diberikan sabu secara gratis oleh Sdr. DENDI (DPO) apabila 11 (sebelas) buah plastik klip yang berisi sabu tersebut terjual seluruhnya kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang dipesan oleh Sdr. ENDIK (DPO) dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa melakukan transaksi dengan Sdr. ENDIK (DPO) di rumah Terdakwa di sekitar Jalan Kyai Hasin Mas RT 001 RW 001 Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, yang dibayarkan secara tunai.
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Sdr. DENDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk memasang ranjauan sabu sebanyak 1 (satu) klip yang sudah laku dan pembelinya sudah melakukan pembayaran kepada Sdr. DENDI (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. DENDI (DPO) berjalan kaki menuju pinggir Jalan Ki Hajar Dewantara tepat di depan bangunan selep/penggilingan padi yang rusak, kemudian setelah memasang ranjauan sabu tersebut Terdakwa dan Sdr. DENDI (DPO) pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa, Sdr. DENDI (DPO) langsung pulang, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari Sdr. RIO (DPO) yang akan membeli sabu kepada Terdakwa seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. RIO (DPO) untuk mengirimkan uang pembelian ke rekening DANA milik Terdakwa dan sekira pukul 17.55 WIB Sdr. RIO (DPO) mengirimkan uang pembelian sabu ke rekening DANA Terdakwa, namun barang tersebut belum diberikan kepada Sdr. RIO (DPO).
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menjadi perantara penjualan sabu tersebut sejak sekira bulan Februari 2026, dalam kurun waktu tersebut Terdakwa telah menjual sabu kepada Sdr. ENDIK (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian berat sebesar 0,07 (nol koma nol tujuh) gram pada tanggal 20 Juni 2026 pukul 17.00 WIB dan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Kemudian kepada Sdr. RIO (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian berat sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram pada tanggal 21 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 11.00 WIB dan 0,15 (nol koma lima belas) gram pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 17.35 WIB.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo marak terjadi jual beli Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi M. AFFI ARYANTO dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN (keduanya merupakan petugas kepolisian Polres Probolinggo Kota) menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.55 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota di sekitar Jalan Kyai Hasin Mas, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tepatnya di belakang rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berada di saku celana Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Realme warna hitam dengan nomor handphone 089652402776, IMEI 1: 864553062588614 dan IMEI 2: 86455306258860 berada di tangan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya petugas juga mengamankan 5 (lima) buah plastik klip yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram dan 0,17 (nol koma tujuh belas) gram serta 1 (satu) buah timbangan digital yang disembunyikan Terdakwa di dalam laci meja rumah Terdakwa.
- Bahwa terdapat tambahan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang disimpan dan diranjau oleh Terdakwa di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, yang selanjutnya telah disita dan diamankan oleh petugas Satresnarkoba, dan seluruh barang tersebut diakui sebagai milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 30/14162.01/2026 tanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Sdr. MUAMAR IQBAL selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) CP Probolinggo, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa klip plastik yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:
|
No.
|
Nomor Surat
|
Berat Netto/Bersih
|
|
1.
|
B/396/VI/RES.4.2/2026/Reskoba
|
Barang Bukti 1 = 0,15 gram
|
|
Barang Bukti 2 = 0,10 gram
|
|
Barang Bukti 3 = 0,10 gram
|
|
Barang Bukti 4 = 0,07 gram
|
|
Barang Bukti 5 = 0,09 gram
|
|
Barang Bukti 6 = 0,10 gram
|
|
Barang Bukti 7 = 0,10 gram
|
|
Barang Bukti 8 = 0,16 gram
|
|
Barang Bukti 9 = 0,17 gram
|
|
Barang Bukti 10 = 0,18 gram
|
|
Barang Bukti 11 = 0,37 gram
|
|
Total = 1,59 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 05764/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., apt.TITIN ERNAWATI, S.Farm., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil sebagai berikut:
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
18656/2026/NNF
s/d
18666/2026/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 18656/2026/NNF s/d 18666/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I adalah untuk menyediakan dan menjual kembali narkotika tersebut, kemudian hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa RUDI WANTORO Bin SUTRIS (Alm) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
==========ATAU==========
KEDUA
------ ------ Bahwa Terdakwa RUDI WANTORO Bin SUTRIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Juni sekitar pukul 17.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2026, bertempat di sekitar Jalan Kyai Hasin Mas RT 001 RW 001 Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo marak terjadi jual beli Narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi M. AFFI ARYANTO dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN (keduanya merupakan petugas kepolisian Polres Probolinggo Kota) menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.55 WIB Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota di sekitar Jalan Kyai Hasin Mas, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tepatnya di belakang rumah Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) berada di saku celana Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Realme warna hitam dengan nomor handphone 089652402776, IMEI 1: 864553062588614 dan IMEI 2: 86455306258860 berada di tangan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya petugas juga mengamankan 5 (lima) buah plastik klip yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat netto masingmasing 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 0,16 (nol koma enam belas) gram dan 0,17 (nol koma tujuh belas) gram serta 1 (satu) buah timbangan digital yang disembunyikan Terdakwa di dalam laci meja rumah Terdakwa.
- Bahwa terdapat tambahan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang disimpan dan diranjau oleh Terdakwa di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, yang selanjutnya telah disita dan diamankan oleh petugas Satresnarkoba, dan seluruh barang tersebut diakui sebagai milik Terdakwa.
- Bahwa cara Terdakwa memperoleh dan menguasai Narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan menerima secara langsung Narkotika jenis sabu dari Sdr. DENDI (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa dan menitipkan Narkotika tersebut kepada Terdakwa untuk dijual atau dipasarkan kepada pembeli, sehingga sejak saat diterimanya Narkotika tersebut Terdakwa mengetahui, menyadari dan menghendaki bahwa Narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya untuk selanjutnya dijual atau diserahkan kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 30/14162.01/2026 tanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Sdr. MUAMAR IQBAL selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) CP Probolinggo, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa klip plastik yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:
|
No.
|
Nomor Surat
|
Berat Netto/Bersih
|
|
1.
|
B/396/VI/RES.4.2/2026/Reskoba
|
Barang Bukti 1 = 0,15 gram
|
|
Barang Bukti 2 = 0,10 gram
|
|
Barang Bukti 3 = 0,10 gram
|
|
Barang Bukti 4 = 0,07 gram
|
|
Barang Bukti 5 = 0,09 gram
|
|
Barang Bukti 6 = 0,10 gram
|
|
Barang Bukti 7 = 0,10 gram
|
|
Barang Bukti 8 = 0,16 gram
|
|
Barang Bukti 9 = 0,17 gram
|
|
Barang Bukti 10 = 0,18 gram
|
|
Barang Bukti 11 = 0,37 gram
|
|
Total = 1,59 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 05764/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., apt.TITIN ERNAWATI, S.Farm., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil sebagai berikut:
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
18656/2026/NNF
s/d
18666/2026/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 18656/2026/NNF s/d 18666/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah untuk menyediakan dan menjual kembali, kemudian hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari dan sebagian untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa RUDI WANTORO Bin SUTRIS (Alm) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
|