- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa status perkawinan Pemohon adalah “Belum Kawin”;
- Menetapkan bahwa Pemohon tidak pernah melangsungkan perkawinan dengan siapapun, baik perkawinan yang tercatat maupun perkawinan yang tidak tercatat sehingga status perkawinan Pemohon adalah “Belum Kawin”;
- Menetapkan dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo untuk melakukan perubahan status perkawinan Pemohon dalam Kartu Keluarga yang semula dari “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Belum Kawin”;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
------------------------------------------------- A t a u ------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |