Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Pbl M. IMAM MAHFUD SURYADI sebagai ahli waris DJUHAN SUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. IMAM MAHFUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURYADI sebagai ahli waris DJUHAN SUHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PROBOLINGGO
2LURAH JREBENG KULON
3CAMAT KEDOPOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum transaksi jual beli tanggal 18 Juni 2019 atas sebidang tanah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02577 terletak di Jrebeng Kulon, NIB : 12080504.03608, Surat Ukur tanggal 07-11-2018, Nomor : 01787/Jrebeng Kulon/2018, Luas : 149 M2,  atas nama Pemegang Hak Djuhan Suhari;

3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02577 terletak di Jrebeng Kulon, NIB : 12080504.03608, Surat Ukur tanggal 07-11-2018, Nomor : 01787/Jrebeng Kulon/2018, Luas : 149 M2,  atas nama Pemegang Hak Djuhan Suhari, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo pada tanggal 07-11-2018, dengan batas-batas sebagai berikut ;

Utara                  : Rumah Sumiati

Selatan               : Jalan Batako

Timur                 : Rumah Toni

Barat                  : Jalan Batako

adalah sah menurut hukum milik Penggugat;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Ahli Waris Djuhan Suhari tidak melakukan proses balik nama terhadap Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum (PMH);

5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Jika Yth. Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak